Syarat Pendaftaran Perkara
Gugatan (Cerai Gugat / Cerai Talak)

1. Asli dan Fotocopy KTP Pemohon / Penggugat atau Surat Keterangan Domisili dari Desa / Kelurahan

2. Asli dan Fotocopy Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah

3. Surat Gugatan / Permohonan (Dapat dibuat di Kantor Pengadilan Agama Majalengka)

4. Membayar Panjar Biaya Perkara

Gugatan (Cerai Gugat / Cerai Talak) Ghoib

1. Asli dan Fotocopy KTP Pemohon / Penggugat atau Surat Keterangan Domisili dari Desa / Kelurahan

2. Asli dan Fotocopy Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah

3. Surat Keterangan Ghoib dari Desa / Kelurahan setempat

4. Surat Gugatan / Permohonan (Dapat dibuat di Kantor Pengadilan Agama Majalengka)

5. Membayar Panjar Biaya Perkara

Gugatan Harta Bersama

1. Asli dan Fotocopy KTP Penggugat atau Surat Keterangan Domisili Penggugat dari Desa / Kelurahan

2. Asli dan Fotocopy Akta Cerai Penggugat

3. Fotocopy Bukti Harta Bersama yang Digugat

4. Surat Gugatan / Permohonan

5. Membayar Panjar Biaya Perkara

Gugatan Sederhana

1. Nilai Gugatan Materi Paling Banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)

2. Hanya Perkara Cidera Janji (wanprestasi) dan/atau Perbuatan Melawan Hukum

3. Para Pihak Berdomisili Diwilayah yang Sama (Kabupaten Majalengka)

4. Menghadiri Secara Langsung Dengan atau Tanpa Didampingi Kuasa Hukum

5. Untuk Upaya Hukum Gugatan Sederhana adalah Keberatan

6. Surat Perjanjian / Akad

7. Bukti yang Berkaitan dengan Surat Perjanjian

8. Asli dan Fotocopy KTP Penggugat

9. Surat Gugatan

10. Membayar Panjar Biaya Perkara

Permohonan Dispensasi Nikah

1. Asli dan Fotocopy KTP Pemohon 1 (Ayah Kandung) atau Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan

2. Asli dan Fotocopy KTP Pemohon 2 (Ibu Kandung) atau Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan

3. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua Calon Pengantin

4. Surat Penolakan dari KUA (N5/N9)

5. Asli dan Fotocopy KTP Calon Pengantin (Laki-laki & Perempuan) atau Surat Keterangan Domisili Calon Pengantin dari Desa/Kelurahan

6. Fotocopy Akta Kelahiran Calon Pengantin (Laki-laki & Perempuan)

7. Fotocopy Ijazah Terakhir Calon Pengantin (Laki-laki & Perempuan)

8. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Calon Pengantin yang Kurang Usianya

9. Surat Permohonan

10. Membayar Panjar Biaya Perkara

Permohonan Istbat Nikah

1. Asli dan Fotocopy KTP Pemohon (Suami/Istri) atau Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan

2. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan bagi Duda Mati/Janda Mati atau Akta Kematian dari Dukcapil

3. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon

4. Surat Keterangan dari KUA bahwa Pernikahannya tidak tercatat dalam Register KUA

5. Surat Pernyataan Status Para Pemohon (Apabila sudah Janda/Duda) dibuktikan dengan Akta Cerai

6. Surat Permohonan

7. Membayar Panjar Biaya Perkara